HUKUM DAGANG
MAKALAH
ASPEK HUKUM & EKONOMI
“ HUKUM DAGANG “
ASPEK HUKUM & EKONOMI
“ HUKUM DAGANG “

NAMA/NPM
ATIEKA / 11214781
INDAH LARAS HATI / 15214266
NOVIKA DWI ANGGRAINI / 18214074
YUDI RACHMAN / 1C214515
INDAH LARAS HATI / 15214266
NOVIKA DWI ANGGRAINI / 18214074
YUDI RACHMAN / 1C214515
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 / 2016
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang
telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini.
Adapun makalah yang berisi materi “
HUKUM DAGANG ” ini
diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan Tugas makalah Mata kuliah Aspek
Hukum & Ekonomi.
Kami menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami
telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya
makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca.
Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada
dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak,
terutama kepada Ibu dosen Khotdijah Eksyar.
Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara.
Demikian makalah ini dapat kami
perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari
saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
Tangerang, Oktober
2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka
menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, Pemerintah Indonesia
berusaha menerapkan hukum dalam berbagai aspek kerakyatan yang ada di negeri
ini. Namun, tugas negara tidak hanya sekedar itu, bahkan teramat luas
daripadanya. Pembangunan yang ada di dalam negeri ini tidak dapat terpisahkan
daripada intervensi pemerintah, misalnya saja pembangunan dalam bidang ekonomi,
baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Inti permasalahan dari
keterlibatan negara dalam aktivitas ekonomi bersumber pada politik perekonomian
suatu negara. Munculnya corak sosial ekonomi dalam konsep Kedaulatan berkaitan
dengan munculnya hukum yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan
cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan
tersebut. KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan
suatu hukum yang berkembang di masyarakat.
Untuk menata
dan membenahi pengelolaan transaksi sehingga lebih teratur maka pemerintah
mengeluarkan KUHD, di dalamnya diatur berbagai macam ketentuan khusus yang
mengatur dunia usaha. Dalam kaidah-kaidah KUHPerdata dan KUHDagang mempunyai
sifat yang sama, yang berlandaskan faham liberalisme. Untuk itu, ada
identifikasi masalah Apa pengertian Hukum Dagang, bagaimana sejarah munculnya
KUHD, bagaimana sistematika Hukum Dagang, bagaimana hubungan Hukum Perdata
dengan KUHD dan lain sebagainya akan kami sajikan dalam makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian Hukum dagang ?
2.
Sejarah Hukum Dagang ?
3.
Apa Hubungan Pengusaha dan Pembantu – bantunya ?
4.
Apa Kewajiban Pengusaha ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui Hukum Dagang
2.
Mengetahui Sejarah munculnya Hukum Dagang
3.
Mengetahui Hubungan Pengusaha dan Pembantu – bantunya
4.
Mengetahui Kewajiban Pengusaha
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan , atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus).
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
MENURUT PARA AHLI
1.
Subekti
“Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai
anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai
badan hukum.”
2.
Achmad Ichsan
“Hukum dagang adalah
hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
3.
R. Soekardono
”Hukum dagang adalah
bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian
dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata
lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang
dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam
kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah
serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu
lintas perdagangan.”
4.
Fockema Andreae
“Hukum dagang
(Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan
satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
5.
H.M.N.
Purwosutjipto
“Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
6.
Sri Redjeki
Hartono
“Hukum dagang dalam
pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan
perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas,
termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada
umumnya.”
7.
M. N.
Tirtaamidjaja
“Hukum perniagaan
adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan
perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan
adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
8.
KRMT.
Titodiningrat
“Hukum dagang merupakan
bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan
berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya
dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa
Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
1. Hukum
dagang tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum
dagang tidak tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak
dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh: hukum adat tidak dituliskan atau
tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
2) Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang
dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang
tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
B. Sejarah Hukum
Dagang
Sejak abad pertengahan eropa (1000/1500)
yang terjadi di negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan negara-negara lainnya). Tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut hukum pedagang
(koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DU MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di perancis di buat
hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada
Yaitu ( CODE DE COMMERCE ) yang tersusun
dari ordonnace du commerce ( 1673 ) dan ordonnace du la marine ( 1838 ). Pada saat
itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda,
dan pada tahun 1819 di rencanakan dalam KUHD ini
Ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan
khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas
korkondasi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof Molengraff
merancang UU yang berdiri sendiri ( 1893
berlaku 1896 ). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak - hak dan
kewajiban yang tertib dari pelajaran.
C. Hubungan
Pengusaha Dan Pembantu – Pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan.
Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan :
1.
Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
2.
Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b) Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian
kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang
menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk
atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum
tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha,
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni:
pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena
hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER,
yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha
dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha
dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
D.
Pengusaha
Dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
a.
Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang
menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
E. Hubungan Hukum
Dagang dengan Hukum Perdata
Materi-materi hukum
dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus
materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan
dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung
asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus
dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat
juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
BAB
III
KESIMPULAN
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan , atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut, misalnya pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan
perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung
asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus
dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat
juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan Perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar